PERJANJIAN NEGARA INDONESIA
DENGAN NEGARA LUAR SEDUNIA
The Green Hilton
Memorial Agreement" di Geneva pada 14 November 1963
SALAM PUTRE LANANG JAWA TULEN PESISIR TIMUR ....
Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian yang
menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy (JFK)
22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu dijatuhkannya
Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi
Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi misteri terbesar
dalam sejarah ummat manusia.
Perjanjian "The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva
(Swiss) pada 14 November 1963
Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang
menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang
tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang kemudian
dikenal sebagai "salah satu" harta Amanah Rakyat dan Bangsa
Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta Abadi
Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto
menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati
ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga.
Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah
Putri Bung Karno. Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian
membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul.
Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.
Perjanjian itu bernama "Green Hilton Memorial Agreement Geneva".
Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir
Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian
segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai
kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS
mengakui keberadaan emas batangan senilai lebih dari 57 ribu ton emas murni
yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu
menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan
oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan
kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada Indonesia.
Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di Indonesia, maka
pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan
pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapa pun, tetapi ada pada
sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya
bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini
tidak ada yang tahu keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri.
Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat
pencairannya kepada siapa pun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa
dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang
tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang
tidak tahu siapa yang menyimpan hingga kini.
Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat
tersebut kepada Vatikan, Paus sempat bertanya apakah Indonesia telah
menyetujuinya.
Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris
dimana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda tangani
suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World
Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya, Vatikan
berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7
milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia
pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada
isyu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan.
Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk
memperkuat cadangan devisa negara. Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat
Indonesia. Kalau benar itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam
masalah ini. Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya
kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar
Amerika.
Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan
hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di Indonesia.
Asal Mula Perjanjian "Green Hilton Memorial Agreement"
Setelah masa perang dunia berakhir, negara-negara timur dan barat yang
terlibat perang mulai membangun kembali infrastrukturnya. Akan tetapi, dampak
yang telah diberikan oleh perang tersebut bukan secara materi saja tetapi juga
secara psikologis luar biasa besarnya. Pergolakan sosial dan keagamaan terjadi
dimana-mana. Orang-orang ketakutan perang ini akan terjadi lagi. Pemerintah
negara-negara barat yang banyak terlibat pada perang dunia berusaha menenangkan
rakyatnya, dengan mengatakan bahwa rakyat akan segera memasuki era industri dan
teknologi yang lebih baik. Para bankir Yahudi mengetahui bahwa negara-negara
timur di Asia masih banyak menyimpan cadangan emas. Emas tersebut akan di
jadikan sebagai kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan
untuk mengembangkan industri serta menguasai teknologi. Karena teknologi
Informasi sedang menanti di zaman akan datang.
Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika)
bersama bankir-bankir dari Bank of International Settlements / BIS (Pusat Bank
Sentral dari seluruh Bank Sentral di Dunia) mengunjungi Indonesia. Melalui
pertemuan dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas nama
kemanusiaan dan pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang baru saja
terjadi dan menghancurkan semua negara yang terlibat, setiap negara harus
mencapai kesepakatan untuk mendayagunakan kolateral Emas yang dimiliki oleh
setiap negara untuk program-program kemanusiaan. Dan semua negara menyetujui
hal tersebut, termasuk Indonesia. Akhirnya terjadilah kesepakatan bahwa
emas-emas milik negara-negara timur (Asia) akan diserahkan kepada Federal
Reserve untuk dikelola dalam program-program kemanusiaan. Sebagai
pertukarannya, negara-negara Asia tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat
Emas sebagai tanda kepemilikan. Beberapa negara yang terlibat diantaranya
Indonesia, Cina dan Philippina. Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai
pemimpin dunia timur sangat besar, hingga Amerika merasa khawatir ketika
Soekarno begitu dekat dengan Moskow dan Beijing yang notabene adalah musuh
Amerika.
Namun beberapa tahun kemudian, Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan
antara negara-negara timur dengan barat (Bankir-Bankir Yahudi dan lembaga
keuangan dunia) tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Soekarno mencium
persekongkolan busuk yang dilakukan para Bankir Yahudi tersebut yang merupakan
bagian dari Freemasonry.
Tidak ada program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan kolateral
tersebut. Soekarno protes keras dan segera menyadari negara-negara timur telah
di tipu oleh Bankir International.
Akhirnya Pada tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian dengan para
Bankir Yahudi tersebut dan mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada
Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy (JFK). Ketika itu Amerika sedang
terjerat utang besar-besaran setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK
menginginkan negara mencetak uang tanpa utang.
Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada pemerintah
Amerika melainkan di kuasai oleh swasta yang notabene nya bankir Yahudi. Jadi
apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang, maka pemerintah harus meminjam
kepada para bankir yahudi tersebut dengan bunga yang tinggi sebagai kolateral.
Pemerintah Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno agar emas-emas yang
tadinya dijadikan kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan ke Amerika. Presiden
Kennedy bersedia meyakinkan Soekarno untuk membayar bunga 2,5% per tahun dari
nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah perjanjian
ditandatangani. Setelah dilakukan MOU sebagai tanda persetujuan, maka
dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Jenewa (Swiss) yang
ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy. Melalui perjanjian itu pemerintah
Amerika mengakui Emas batangan milik bangsa Indonesia sebesar lebih dari 57.000
ton dalam kemasan 17 Paket emas.
Melalui perjanjian ini Soekarno sebagai pemegang mandat terpercaya akan
melakukan reposisi terhadap kolateral emas tersebut, kemudian digunakan ke
dalam sistem perbankan untuk menciptakan Fractional Reserve Banking terhadap
dolar Amerika. Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid Gold Commision
dan melalui perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas tersebut berpindah
tangan ke pemerintah Amerika. Dari kesepakatan tersebut, dikeluarkanlah
Executive Order bernomor 11110, di tandatangani oleh Presiden JFK yang memberi
kuasa penuh kepada Departemen Keuangan untuk mengambil alih hak menerbitkan
mata uang dari Federal Reserve. Apa yang pernah di lakukan oleh Franklin,
Lincoln, dan beberapa presiden lainnya, agar Amerika terlepas dari belenggu
sistem kredit bankir Yahudi juga diterapkan oleh presiden JFK. salah satu kuasa
yang diberikan kepada Departemen keuangan adalah menerbitkan sertifikat uang
perak atas koin perak sehingga pemerintah bisa menerbitkan dolar tanpa utang
lagi kepada Bank Sentral (Federal Reserve)
Tidak lama berselang setelah penandatanganan Green Hilton Memorial Agreement
tersebut, presiden Kennedy di tembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah
kematian Kennedy, tangan-tangan gelap bankir Yahudi memindahkan kolateral emas
tersebut ke International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility
di bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control) yang
semuanya dikuasai oleh bankir Yahudi. Perjanjian itu juga tidak pernah efektif,
hingga saat Soekarno ditumbangkan oleh gerakan Orde baru yang didalangi oleh
CIA yang kemudian mengangkat Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sampai pada saat Soekarno jatuh sakit dan tidak lagi mengurus aset-aset
tersebut hingga meninggal dunia. Satu-satunya warisan yang ditinggalkan, yang
berkaitan dengan Green Hilton Memorial Agreement tersebut adalah sebuah buku
bersandi yang menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang digunakan untuk
menyimpan emas, yang terproteksi oleh sistem rahasia di Federal Reserve bernama
The Black screen. Buku itu disebut Buku Maklumat atau The Book of codes. Buku
tersebut banyak di buru oleh kalangan Lembaga Keuangan Dunia, Para sesepuh
Mason, para petinggi politik Amerika dan Inteligen serta yang lainnya.
Keberadaan buku tersebut mengancam eksistensi Lembaga keuangan barat yang
berjaya selama ini.
Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun dari bunga dan nilai pokok aset
tersebut dibayarkan pada rakyat Indonesia melalui pemerintah, sesuai perjanjian
yang disepakati antara JFK dan Presiden Soekarno melalui Green Hilton
Agreement.
Padahal mereka telah menggunakan emas milik Indonesia sebagai kolateral
dalam mencetak setiap dollar.
Hal yang sama terjadi pada bangsa China dan Philipina. Karena itulah pada
awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New York.
Gugatan yang bernilai triliunan dollar Amerika Serikat ini telah mengguncang
lembaga-lembaga keuangan di Amerika dan Eropa. Namun gugatan tersebut sudah
lebih dari satu dasawarsa dan belum menunjukkan hasilnya. Memang gugatan
tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan kesabaran yang tinggi, karena bukan saja
berhadapan dengan negara besar seperti Amerika, tetapi juga berhadapan dengan
kepentingan Yahudi bahkan kabarnya ada kepentingan dengan Vatikan. Akankah
Pemerintah Indonesia mengikuti langkah pemerintah Cina yang menggugat atas
hak-hak emas rakyat Indonesia yang bernilai Ribuan Trilyun Dollar… (bisa untuk
membayar utang Indonesia dan membuat negri ini makmur dan sejahtera)?
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting
yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald
Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya
tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan
jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang
tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga
tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal
sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada
beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis
Internasional. Berikut ini saya coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994
s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa
sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan
belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau
’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak
jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik
keberadaannya dalam upaya mencairkannya.
Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan
ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS
John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno
dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU
diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu;
Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan
milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah
RI (selaku pihak II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa
penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul
yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus
membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia,
mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah
perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee
tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan
klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut
yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu
sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang
menggunakannya.
Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah
account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya
hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan.
Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United
Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan
sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.
Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani
perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat
berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik
kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada
21 November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti
menguasai keuangan dunia perbankan.
Target sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni
membuat konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF
Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih
seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok
Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian itu
meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya
berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim
Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat
pencairan fee penggunaan kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga
beliau almarhum beneran empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa
pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa
untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta
nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.
Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this
statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new
certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total
volumes were justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta
emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of
America’ dan ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu
sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan
khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya
’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara
ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada
Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara
Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan
perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian
itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350
tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja
dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih
suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral
milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank
Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas
instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya
(para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan
dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda
saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari ketahuan.
Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa,
dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer
Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke
Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di
bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan
pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi
pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta
milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank
sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun
The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia
II, oleh ’pemerintahnya’ The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem
kapitalisme AS dalam menguasai ekonomi dunia.
Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal
membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu
didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya
lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan
mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang
mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS
dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk
dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta
tersebut oleh pihak pemenang perang.
Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan
para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu
berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan
fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank
selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!
Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement
tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu
dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya,
50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi
AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang
50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan
negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing)
selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus
dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun
Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah
account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya
adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan
The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November
1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI
pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang
banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas
murni yang harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia
ini.
Padahal, terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The
Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa
2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka
selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang
57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan
pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat
ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ??
Hitung sendiri aja !!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan
dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak.
Karena keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di
Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan kelas
dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya
pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang
seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania,
Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk orang-orang
yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.
George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus
tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008
lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan
MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi
untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.
Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol
account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros
pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel)
mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk
mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu
siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir
Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun.
artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri.
Sampai saat ini !!
Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor.
Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia
yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan
surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia,
asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari
UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar,
diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan
lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100
miliyar dolar AS.
Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan
mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat
menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank
officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar
berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai
prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan
rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10
bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.
Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan.
Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen
jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia
yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak
sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang
mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus
itu.
Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini,
dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap
dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran
dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia.
Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi
keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik,
namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan
pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti
bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada
pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar
ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu
Adil
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan
fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu
(SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap
hatinya menjadi awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa
rakyat Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang
hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada
khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka
beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TOLONG TINGGALKAN KOMENTAR DISINI DEMI KEBAIKAN KITA SEMUA DAN LEBIH BERMANFAATNYA BLOG INI!